Sekolah Inklusif atau Sekadar Label? Membaca Regulasi Pendidikan Disabilitas dengan Kacamata Mubadalah
Oleh: Yulsiva Anissatun Nadhiroh
Pendidikan inklusif bukan sekadar program pemerintah atau tren kebijakan pendidikan. Ia merupakan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.
Komitmen negara terhadap pendidikan inklusif semakin dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan yang bermutu pada semua jenjang pendidikan, baik melalui sekolah inklusif maupun pendidikan khusus. Artinya, tidak ada satu pun lembaga pendidikan yang boleh menolak peserta didik hanya karena alasan disabilitas.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 juga mengatur penyediaan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Dukungan tersebut mencakup aksesibilitas fisik, pengembangan kompetensi tenaga pendidik, penyediaan unit layanan disabilitas, hingga strategi pembelajaran yang adaptif agar seluruh peserta didik dapat berpartisipasi secara optimal.
Namun, di tengah berbagai regulasi yang tampak progresif tersebut, muncul pertanyaan mendasar apakah sekolah-sekolah di Indonesia benar-benar telah menjadi ruang yang inklusif, ataukah status “sekolah inklusif” masih berhenti pada label administratif semata?
Inklusif di Atas Kertas, Belum Tentu di Ruang Kelas
Secara normatif, kebijakan pendidikan inklusif di Indonesia dapat dikatakan cukup maju.
Negara telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemenuhan hak pendidikan penyandang disabilitas. Pemerintah juga terus mendorong penambahan jumlah sekolah inklusif di berbagai daerah.
Sayangnya, implementasi di lapangan masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.
Tidak sedikit sekolah yang telah menyandang status sekolah inklusif tetapi belum didukung sarana dan prasarana yang memadai. Akses menuju ruang kelas, keberadaan ramp, toilet ramah disabilitas, media pembelajaran adaptif, buku braille, video berbasis bahasa isyarat, hingga alat olahraga yang mendukung kebutuhan peserta didik disabilitas masih menjadi persoalan yang sering ditemukan.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah minimnya ketersediaan Guru Pembimbing Khusus (GPK). Padahal, kehadiran GPK merupakan bagian penting dalam memastikan peserta didik penyandang disabilitas memperoleh layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 42 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang menegaskan kewajiban penyediaan pendampingan bagi peserta didik penyandang disabilitas guna mendukung kelancaran proses pembelajaran.
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Mei 2023 menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih cukup serius. Dari 40.164 sekolah yang berstatus inklusif, hanya sekitar 14,8 persen yang memiliki Guru Pembimbing Khusus.
Akibatnya, banyak peserta didik berkebutuhan khusus memang diterima di sekolah umum, tetapi belum mendapatkan layanan pendidikan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dalam kondisi seperti ini, inklusi sering kali hanya dimaknai sebagai “menerima”, tanpa diikuti kesiapan untuk “melayani”.
Membaca Inklusivitas dengan Perspektif Mubadalah
Jika persoalan ini dibaca menggunakan perspektif mubadalah, maka kita akan menemukan dimensi yang lebih mendalam.
Mubadalah, sebagaimana dikembangkan oleh Faqihuddin Abdul Kodir, merupakan cara pandang yang menempatkan setiap manusia sebagai subjek yang setara dalam relasi sosial.
Konsep ini memang lahir dari pembacaan terhadap relasi laki-laki dan perempuan, tetapi nilai dasarnya dapat diperluas ke berbagai relasi kemanusiaan lainnya, termasuk relasi antara penyandang disabilitas dan lingkungan sosialnya.
Dalam perspektif mubadalah, penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan, melainkan mitra yang memiliki kedudukan setara dalam kehidupan bersama.
Karena itu, pendidikan inklusif tidak cukup dimaknai sebagai penyediaan kursi bagi peserta didik disabilitas di ruang kelas yang sama. Inklusivitas harus diwujudkan melalui relasi yang saling menghormati, menyetarakan, dan memberdayakan.
Dengan kata lain, anak penyandang disabilitas tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang dituntut menyesuaikan diri terhadap sistem sekolah.
Sebaliknya, sekolah juga harus bertransformasi agar mampu mengakomodasi kebutuhan seluruh peserta didiknya.
Di sinilah letak perbedaan antara pendekatan administratif dan pendekatan mubadalah.
Pendekatan administratif berfokus pada pemenuhan syarat formal. Sementara itu, mubadalah menekankan terciptanya hubungan yang adil dan setara dalam praktik keseharian.
Inklusif Berarti Bebas dari Segala Bentuk Diskriminasi
Perspektif mubadalah juga mengingatkan bahwa inklusivitas tidak hanya berbicara tentang disabilitas.
Lingkungan pendidikan masih menghadapi berbagai bentuk eksklusi lain, mulai dari stereotip gender, perundungan terhadap peserta didik yang dianggap berbeda, diskriminasi berbasis kondisi ekonomi, hingga perlakuan tidak setara karena latar belakang sosial tertentu.
Sekolah tidak dapat disebut inklusif apabila masih ada peserta didik yang merasa tersisih, tidak aman, atau tidak dihargai keberadaannya.
Karena itu, keberhasilan pendidikan inklusif tidak cukup diukur dari banyaknya sekolah yang memperoleh predikat inklusif.
Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah setiap peserta didik dapat berpartisipasi secara penuh dalam proses pembelajaran, memperoleh penghargaan yang sama, serta merasa menjadi bagian dari komunitas sekolah.
Inilah esensi mubadalah dalam pendidikan menciptakan ruang belajar yang dibangun atas dasar kesalingan, bukan belas kasihan; atas dasar penghormatan, bukan sekadar toleransi.
Dari Label Menuju Praktik
Regulasi tentu merupakan langkah awal yang penting. Namun, regulasi tidak akan berarti banyak apabila tidak diikuti implementasi yang nyata.
Pemerintah perlu memperkuat investasi pada sarana dan prasarana yang ramah disabilitas, memperluas aksesibilitas fasilitas pendidikan, meningkatkan kompetensi guru, serta memastikan ketersediaan Guru Pembimbing Khusus di sekolah-sekolah inklusif.
Sebab, selama aksesibilitas masih minim dan layanan pendidikan belum sepenuhnya adaptif, status sekolah inklusif berpotensi menjadi simbol administratif belaka.
Tantangan pendidikan Indonesia ke depan bukan lagi sekadar menambah jumlah sekolah inklusif.
Yang lebih mendesak adalah memastikan bahwa setiap sekolah yang menyandang predikat tersebut benar-benar menjadi ruang yang aman, adil, dan ramah bagi semua anak.
Pada akhirnya, pendidikan inklusif yang sesungguhnya bukanlah soal siapa yang diterima masuk sekolah.
Pendidikan inklusif adalah tentang siapa yang benar-benar merasa diterima, dihargai, dan dimanusiakan di dalamnya. Sebab, inklusi bukan sekadar kebijakan melainkan praktik keadilan yang harus hadir dalam setiap ruang belajar.