Aktivis Kritis Kediri Dibungkam? Begini Kronologi Penangkapan Saiful Amin
KOPRI.ID – Aktivis muda Saiful Amin atau akrab disapa SAM Oemar, diamankan aparat Polres Kota Kediri pada Selasa (2/9/2025) dini hari pukul 01.57 WIB.
Penangkapan yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan ini sontak memicu sorotan publik, mengingat rekam jejak Saiful sebagai figur kritis di Kediri.
Saiful bukan nama asing. Ia pernah menjabat Ketua Cabang PMII Kediri dan kini aktif di komunitas belajar serta advokasi sosial.
Keberaniannya mengkritik kebijakan publik kerap menjadikannya figur vokal dalam berbagai forum masyarakat.
Informasi yang beredar menyebutkan, penangkapan Saiful berkaitan dengan aksi demonstrasi di Kediri yang sempat berujung ricuh dan dikaitkan dengan pembakaran gedung DPRD setempat.
Namun, narasi ini dipatahkan sejumlah saksi lapangan. Salah seorang sumber mengatakan, sebelum jam 18.00 WIB Saiful Amin sudah menginstruksikan massa untuk pulang dan aksi sore itu dibubarkan.
Setelah itu, ia berkumpul di Taman Sekartaji bersama rekan-rekannya, sembari mengingatkan agar tidak ikut dalam kerusuhan.
Menurut keterangan yang sama, tuntutan aksi sebenarnya satu, yakni menuntut keadilan bagi seorang driver ojek online (ojol) yang menjadi korban tabrakan. “Saiful memang mengoordinasi aksi, tapi sebatas membela driver ojol, bukan mengatur kerusuhan atau penjarahan,” tambahnya.
Penangkapan Saiful memunculkan pertanyaan penegakan hukum atau upaya membungkam suara kritis?
Beberapa aktivis sipil menilai pola kriminalisasi ini bukan hal baru.
“Ini pola lama ketika ada demo rusuh yang ditangkap justru mereka yang kritis, bukan aktor penyusup atau provokator sebenarnya,” ujar seorang aktivis Kediri yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini membuka diskusi lebih luas mengenai ruang kebebasan sipil di Indonesia.
Apakah negara benar-benar melindungi hak warga untuk menyampaikan pendapat, atau justru mempersempit ruang kritik dengan dalih menjaga ketertiban?
Saat berita ini diturunkan, Polres Kediri telah memberikan keterangan resmi terkait pasal yang menjerat Saiful Amin. Ia dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait aksi unjuk rasa yang berujung ricuh.**