Hukum sebagai Karakter, Bukan Sekadar Gelar: Menagih Moralitas Intelektual di Balik Tragedi "Grup Pelecehan" FH UI
Oleh: Juwita Tri Utami ( Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kopri PB PMII )
Belakangan ini, jagat media sosial diguncang oleh realitas pahit yang mencoreng wajah pendidikan tinggi hukum kita. Di ruang yang seharusnya melahirkan nalar kritis dan menjunjung tinggi martabat manusia, justru terselip percakapan yang merendahkan kemanusiaan itu sendiri.
Kampus yang kerap dielu-elukan sebagai ruang suci pencarian ilmu tiba-tiba tampak retak, ketika praktik pelecehan dibungkus candaan dan dinormalisasi dalam ruang digital.
Belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) institusi yang kerap dijuluki sebagai kawah candradimuka calon penegak hukum bangsa terlibat dalam percakapan grup yang sarat akan pelecehan seksual verbal dan objektifikasi perempuan.
Kejadian ini bukan sekadar "kenakalan mahasiswa", melainkan sebuah alarm keras bahwa hukum di negeri ini sedang mengalami krisis karakter di level akar.
Pengkhianatan Nalar dan Spirit Aswaja
Dalam perspektif Feminisme Aswaja Progresif, perempuan dipandang sebagai insan kamil yang memiliki martabat kemanusiaan penuh (karamah insaniyah).
Segala bentuk perendahan terhadap perempuan adalah bentuk kemungkaran yang nyata. Menjadi mahasiswa hukum atau calon sarjana hukum berarti memikul amanah moral untuk menegakkan keadilan (al-’adalah).
Ketika seorang calon sarjana hukum melakukan pelecehan, ia tidak hanya sedang melanggar norma sosial, tetapi tengah melakukan pengkhianatan intelektual. Ia menghianati filosofi keadilan yang dipelajarinya di ruang kelas.
Jika mereka yang paham pasal justru menjadi pelaku, maka hukum hanya dijadikan alat teknis, bukan jiwa. Ini adalah fenomena "negeri yang sakit", di mana bibit-bibit penegak hukumnya justru merusak fondasi negara hukum itu sendiri.
Ketika Ruang Akademik Kehilangan Rasa Aman
Bidang Hukum dan Advokasi KOPRI PB PMII menegaskan bahwa kampus harus menjadi Safe Space (ruang aman) yang memanusiakan manusia. Dalam kaidah fikih pergerakan kita, dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala nailil mashalih mencegah kerusakan harus diutamakan.
Lingkungan akademis yang membiarkan budaya rape culture tumbuh subur dalam percakapan digital adalah lingkungan yang gagal menjaga kemaslahatan.
Pelecehan seksual, dalam bentuk apa pun, adalah bentuk penindasan (dzulm) yang harus dilawan. Kami melihat ini bukan sekadar masalah etika, melainkan ancaman nyata bagi ruang gerak perempuan dalam pendidikan.
Desakan Bidang Hukum dan Advokasi KOPRI PB PMII
Melampaui Sanksi Administratif
KOPRI PB PMII menyatakan sikap tegas sebagai berikut:
1. Implementasi UU TPKS dan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021
Kami mendesak Rektorat UI dan Dekanat FH UI untuk tidak berlindung di balik formalitas administratif. Penanganan tidak boleh berhenti pada "teguran tertulis" atau "skorsing" semata. Mengingat unsur pidana dalam UU TPKS sudah sangat jelas, proses hukum harus dikawal hingga tuntas.
2. Perlindungan Korban Tanpa Syarat
Bidang Hukum dan Advokasi KOPRI PB PMII berkomitmen penuh untuk memantau proses advokasi ini. Korban harus dipastikan bebas dari intimidasi, victim blaming, maupun tekanan struktural dari pihak manapun.
3. Hukum sebagai Pengabdian, Bukan Pekerjaan
Kami memandang pelanggaran pidana oleh insan hukum sebagai Contempt of Justice penghinaan terhadap keadilan. Ini menuntut pembersihan tanpa pandang bulu.
Keadilan sejati tidak akan pernah bisa tegak jika disangga oleh tangan-tangan yang kotor dan pikiran yang patriarkis. Bagi KOPRI PB PMII, hukum tanpa moralitas adalah kehampaan.
Kita butuh sarjana hukum yang melihat profesinya sebagai pengabdian suci, bukan sekadar gaya hidup atau pencapaian gelar.
Saatnya kita berhenti memaklumi perilaku seksis dengan dalih "candaan". Negeri ini membutuhkan tunas-tunas hukum yang progresif, berpihak pada korban, dan memiliki integritas yang selaras antara ucapan, tulisan, dan tindakan.
Tangan Terkepal dan Maju ke Muka!