Kopri PMII Cianjur Kritik Celah Hukum Raperda Pemberdayaan Perempuan
KOPRI.ID – Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri PMII) Kabupaten Cianjur, Tela Mutia, melontarkan kritik terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan yang saat ini tengah dibahas.
Menurutnya, draf tersebut masih memiliki sejumlah kelemahan mendasar, terutama terkait jaminan perlindungan bagi masyarakat yang melaporkan ketidakefektifan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Tela menilai, meskipun draf Raperda telah memuat partisipasi publik dalam upaya pencegahan, belum terdapat klausul yang secara tegas memberikan perlindungan kepada pelapor. Kondisi itu dinilai berpotensi melemahkan keberanian masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun kritik terhadap birokrasi.
“Ketiadaan perlindungan bagi pelapor menunjukkan bahwa Raperda ini masih rapuh dan belum memiliki landasan hukum yang kuat,” ujar Tela kepada Kopri.id, Sabtu (9/5/2026).
Ia juga menekankan bahwa sebuah peraturan daerah semestinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus memuat mekanisme penegakan yang jelas, termasuk pemberian sanksi administratif maupun langkah hukum terhadap pihak yang lalai dalam melindungi perempuan dari tindak kekerasan.
“Tanpa ketegasan sanksi, pencegahan kekerasan hanya akan menjadi jargon tanpa kekuatan eksekusi yang nyata,” katanya.
Selain itu, Tela menilai isi draf masih terlalu normatif karena hanya memuat ketentuan umum tanpa penjelasan teknis yang rinci. Menurutnya, belum ada kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan, batas waktu pelaporan, hingga indikator evaluasi yang dapat digunakan untuk mengukur efektivitas kebijakan tersebut.
Ia juga menyoroti belum adanya penegasan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam menindaklanjuti hasil evaluasi. Hal itu dinilai dapat membuka ruang terjadinya pembiaran kasus akibat tidak adanya kepastian tindak lanjut.
Tela meminta pemerintah daerah melibatkan berbagai unsur masyarakat, khususnya organisasi perempuan, dalam proses penyusunan regulasi tersebut agar kebijakan yang dihasilkan lebih kontekstual dan sensitif terhadap kebutuhan perempuan.
“Kami minta pemerintah daerah segera melibatkan seluruh unsur, terutama organisasi perempuan, dalam merumuskan peraturan yang memang dibuat untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, keterlibatan aktif organisasi perempuan akan memperkuat perspektif gender dalam penyusunan kebijakan, sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan perempuan di Kabupaten Cianjur.
Karena itu, Kopri PMII Cianjur mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap draf Raperda sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
Tela menegaskan, peninjauan ulang diperlukan agar regulasi tersebut tidak hanya menjadi formalitas birokrasi, melainkan mampu menjadi payung hukum yang progresif dan memberikan rasa aman bagi perempuan.
“Upaya perbaikan ini menjadi pertaruhan bagi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan ruang publik yang ramah dan adil bagi perempuan,” tandasnya.