RUU PPRT Disahkan Setelah 22 Tahun, Kemenangan yang Tak Boleh Membuat Lengah

Tepuk gemuruh kemenangan akhirnya pecah setelah penantian panjang selama 22 tahun, RUU PPRT resmi disahkan.

Sebuah momen yang layak dirayakan, seperti kemenangan kecil di tengah sejarah panjang ketidakadilan. Namun, kemenangan ini tak boleh membuat kita terlena.

Sebab, yang paling menantang bukanlah pengesahan di atas meja sidang, melainkan memastikan perlindungan itu benar-benar hadir hingga ke ruang-ruang paling sunyi tempat para pekerja rumah tangga menjalani hari-harinya.

Ketiadaan regulasi khusus selama bertahun-tahun telah menciptakan ruang abu-abu yang berbahaya bagi pekerja rumah tangga.

Dalam praktiknya, kondisi ini membuka peluang besar terjadinya kekerasan, eksploitasi, hingga pelanggaran hak dasar.

Dari upah yang tidak dibayar, jam kerja yang tidak manusiawi, hingga kekerasan fisik dan seksual semua berlangsung dalam sistem yang membuat pekerja rumah tangga kerap tidak terlihat dan tidak terlindungi.

Kini, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperbaiki kondisi tersebut.

Regulasi ini tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menjadi simbol pengakuan negara terhadap kerja domestik yang selama ini terpinggirkan.

Urgensi RUU PPRT dalam Perspektif Gender

Fakta bahwa mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan menjadikan isu ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan keadilan gender.

Pembiaran terhadap kondisi kerja yang eksploitatif sama dengan membiarkan ketidakadilan berlangsung secara sistemik.

Secara tidak langsung, kondisi ini menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan.

Tanpa regulasi yang jelas, negara kehilangan pijakan hukum untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

Relasi kerja domestik yang selama ini dianggap sebagai urusan privat menyebabkan banyak kasus kekerasan luput dari intervensi.

Pernyataan dan Harapan dari KOPRI PB PMII

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KOPRI PB PMII, Anita Sari menyambut pengesahan ini dengan penuh harap sekaligus komitmen.

Ia menyatakan secara langsung, “Pengesahan ini merupakan langkah penting dalam perjalanan panjang menghadirkan keadilan sosial, khususnya bagi pekerja rumah tangga, khususnya perempuan yang selama ini berada dalam posisi rentan dan kerap luput dari perlindungan hukum yang memadai.”

Lebih lanjut, Anita juga menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT menandai babak baru dalam perjuangan keadilan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Secara tidak langsung, ia menilai bahwa negara akhirnya mengakui pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem kerja yang harus dilindungi secara hukum, setelah melalui proses panjang yang penuh penundaan dan tarik-ulur.

Menurutnya, RUU PPRT bukan sekadar produk legislasi, tetapi bentuk pengakuan negara terhadap kerja-kerja domestik yang memiliki kontribusi besar bagi kehidupan sosial dan ekonomi.

Meski demikian, Anita Sari menekankan bahwa pengesahan ini bukanlah akhir dari perjuangan. Justru, ini adalah awal dari tanggung jawab besar seluruh pemangku kepentingan.

Ia menyampaikan secara tidak langsung bahwa implementasi yang berpihak pada pekerja, pengawasan yang ketat, serta sosialisasi yang masif menjadi faktor kunci agar perlindungan ini benar-benar dirasakan oleh pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Komitmen Sikap KOPRI PB PMII

Sebagai organisasi perempuan mahasiswa di bawah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, KOPRI PB PMII menyatakan komitmen sikap sebagai berikut:

1. Mengawal implementasi undang-undang ini secara kritis dan konstruktif

2. Mendorong sinergi antar lembaga dalam memastikan perlindungan pekerja rumah tangga

3. Menguatkan advokasi berbasis komunitas untuk meningkatkan kesadaran hak-hak pekerja.

KOPRI PB PMII juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi sipil, dan pemerintah untuk bersama-sama memastikan bahwa semangat keadilan dalam RUU PPRT tidak berhenti di atas kertas.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan keadilan tidak lagi menjadi wacana, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari para pekerja rumah tangga mereka yang selama ini bekerja dalam diam, namun memiliki peran besar dalam menopang kehidupan banyak keluarga di Indonesia.