Broken Strings : Memahami Grooming sebagai Kejahatan, Bukan Relasi Pribadi
Ia baru berusia 15 tahun ketika relasi itu dimulai. Bukan dengan paksaan, melainkan lewat perhatian, yang perlahan berubah menjadi jerat. Kisah Aurelie Moeremans membuka kembali luka lama bagaimana groming bekerja diam-diam, sementara sistem perlindungan anak kerap datang terlambat.
Baru-baru ini Aurelie Moeremans berbagi kisah tentang pengalaman hidupnya menjadi korban grooming melalui buku memoarnya, yang berjudul Broken Strings yang dirilis pada Januari 2026. Dalam buku tersebut dugaan grooming terjadi saat usianya yang masih di bawah umur yakni 15 tahun, ia bercerita mengalami manipulasi secara terus menerus, hingga akhirnya berujung menjadi korban kekerasan seksual anak dan eksploitasi seksual anak.
Child grooming sebenarnya bukanlah fenomena yang baru, praktik kekerasan ini sudah lama jadi bagian dari kasus pelecehan seksual terhadap anak, dan sudah banyak korban yang mengalaminya tanpa sadar bahwa ia telah jadi korban kekerasan.
Penyebab Grooming Sering Disalahpahami sebagai Masalah Personal
Apa itu grooming? Kenapa grooming kerap dibicarakan sebagai kasus personal antara pelaku dan korban? Padahal pelaku grooming bekerja lebih sistemik dan jauh lebih rapi, sehingga orang tua, saudara, bahkan masyarakat cenderung tidak menganggap pelaku sebagai ancaman.
Definisi Child Grooming dan Pola Manipulasinya
Secara sederhana child grooming adalah cara orang dewasa memanipulasi anak secara perlahan. Tujuannya membangun kepercayaan, kedekatan, lewat perhatian yang mengontrol, hingga kemudian berujung pada eksploitasi dan pelecehan seksual.
Hal yang membuat pelaku grooming sulit dikenali adalah dimana pelaku sering terlihat sangat baik, perhatian, peduli, bahkan terlihat seperti sosok yang dapat dipercaya. Karena itulah orang tua atau orang dewasa di sekitar anak seringkali tidak menyadari apa yang sebenarnya terjadi.
Grooming Bukan Kisah Cinta, Melainkan Kekerasan Terstruktur
Pelaku grooming biasanya melancarkan aksi manipulasi psikologis yang dilakukan demi mendapatkan tujuan yang diinginkannya dengan membuat korban tidak berdaya secara psikis. Kenyataannya child grooming bukanlah wujud kisah cinta yang romantis, bukan kesalahan korban dan bukan semata soal keluarga yang “bermasalah”.
Grooming adalah proses manipulasi yang bekerja sangat pelan, melalui relasi yang tidak setara, kemudian kebutuhan emosional yang dieksploitasi dan sistem yang sering kali gagal melindungi hak anak.
Status Hukum di Indonesia Melindungi Korban Grooming
Yang menarik untuk disoroti dalam tulisan ini adalah tentan bagaimana hukum di Indonesia bekerja untuk melindungi korban?
Jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) Pasal 76E menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Kemudian Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 (b) juga menyatakan bahwa salah satu bentuk kekerasan seksual adalah menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau kerentanan seseorang untuk melakukan perbuatan seksual secara fisik yang tidak sesuai dengan kehendak orang lain.
Regulasi Ada, Tapi Perlindungan Belum Sepenuhnya Hadir
Regulasi di atas sebenarnya sudah cukup dijadikan acuan untuk menjerat pelaku grooming ke dalam penjara, namun seperti yang disampaikan Aurelie dalam bukunya, dia dan keluarga sempat melaporkan kejadian yang dialaminya ke lembaga perlindungan anak tapi tidak disambut baik.
Kemudian Aurelie dan keluarga juga berupaya melaporkan kasusnya ke penegak hukum, namun pengacara yang diajak berkonsultasi cenderung menyatakan kasus ini akan memberatkan Aurelie karena bukti-bukti yang ditunjukkan seperti foto dan video dikirim sendiri oleh Aurelie.
Tidak hanya sampai di situ, Aurelie juga mengungkapkan rasa penyesalannya kala itu membuat pengakuan di media massa tentang kasus kekerasan yang sedang menimpanya. Alih-alih mendapatkan dukungan publik, dia justru mendapat hujatan atas judul berita yang terbit dan menyudutkan dirinya.
Hal ini menunjukkan bahwa regulasi yang telah berpihak kepada korban tidak dapat memberikan perlindungan tanpa dukungan dari aparat penegak hukum yang memiliki perspektif korban. Belum lagi media massa yang masih menggunakan bahasa seksis dan cenderung menghakimi korban.
Padahal media dapat menjalankan peran penting sebagai alat pendidikan, penggiring opini, dan agen informasi untuk membentuk kesadaran publik terhadap kasus grooming.
Anak Tidak Cakap Memberi Persetujuan dalam Relasi Grooming
Pada saat Aurelie berusia 15 tahun, ia menjalin hubungan dengan pelaku. Dalam usia tersebut Aurelie sedang berada pada fase belum cukup mapan dalam mengambil keputusan dengan berbagai pertimbangan, bukan karena ketidakmampuannya melainkan karena informasi yang dimiliki belum lengkap dan menyeluruh. Karena itulah anak dipandang belum cakap dalam mengambil keputusan dan memberikan persetujuan.
Berhenti Menyalahkan Korban, Mulai Mendengarkan
Ketika child grooming sedang terjadi, orang tua dan masyarakat harus berpegang teguh untuk tidak menyalahkan anak. Mereka adalah korban manipulasi dan kesenjangan informasi yang tidak cukup.
Maka berhenti menghakimi dan mulailah mendengarkan serta mendampingi korban agar mereka bisa pulih dan tidak takut mengungkapkan apa yang mereka alami. Mencari bantuan lembaga pendampingan juga wajib dilakukan.
Oleh : Juwita Tri Utami ( Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KOPRI PB PMII Periode 2024-2027)