Sikap Arogan Direktur BPJS Kesehatan Disorot! Dwi Putri Desak Evaluasi Penonaktifan PBI

KOPRI.ID— Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesehatan KOPRI PB PMII Dwi Putri, menyoroti sikap arogan Direktur BPJS Kesehatan dalam rapat kerja bersama Kementerian Kesehatan dan DPR RI Komisi IX yang membahas penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin, mempertanyakan kinerja BPJS Kesehatan yang dinilai belum mampu memilah dan menyajikan data jumlah peserta nonaktif yang mengidap penyakit katastropik dari total 11 juta PBI yang dinonaktifkan.

Menurut Dwi, pertanyaan tersebut sangat relevan dan menyangkut aspek kemanusiaan.

Pasalnya, pasien dengan penyakit katastropik seperti kanker, gagal ginjal, atau penyakit jantung sangat bergantung pada keberlanjutan jaminan kesehatan.

“Yang dipertanyakan adalah, dari 11 juta PBI yang dinonaktifkan, berapa di antaranya yang menderita penyakit katastropik? Ini menyangkut nyawa dan keberlangsungan pengobatan mereka,” ujar Dwi.

Namun, dalam dinamika rapat, Direktur BPJS Kesehatan menjawab bahwa proses tersebut bukan pekerjaan mudah. Padahal sebelumnya, ia mengaku memiliki tim IT dan teknologi BPJS yang kuat dan andal.

“Jika BPJS memiliki sistem teknologi dan tim IT yang mumpuni, seharusnya pemilahan data peserta nonaktif, termasuk yang berpenyakit katastropik, bisa dilakukan secara cepat dan akurat. Jangan sampai ada kesan inkonsistensi antara pengakuan kapasitas sistem dan realitas di lapangan,” tegas Dwi.

Situasi semakin memanas ketika beredar pernyataan yang diduga dilontarkan Direktur BPJS kepada Zainul Munasichin, “Kalau bapak bisa kerja, saya gaji.”

Pernyataan tersebut dinilai Dwi tidak mencerminkan etika pejabat publik dalam forum resmi negara.

“BPJS adalah badan hukum publik milik negara yang bertugas menjamin kesejahteraan kesehatan seluruh rakyat Indonesia. BPJS bukan badan milik pribadi. Kritik dan pertanyaan DPR adalah bagian dari fungsi pengawasan konstitusional,” katanya.

Dwi juga menegaskan bahwa penonaktifan PBI tanpa kejelasan data, terutama bagi pasien katastropik, berpotensi menghentikan pengobatan yang bersifat jangka panjang dan berisiko tinggi.

“Kami sangat prihatin jika ada pasien kanker, cuci darah, atau penyakit jantung yang tiba-tiba tidak bisa melanjutkan pengobatan karena status PBI-nya nonaktif. Ini bukan sekadar soal angka, tetapi soal nyawa manusia,” ujarnya.

Atas polemik tersebut, Dwi mendesak Direktur BPJS Kesehatan untuk segera:

1. Memberikan klarifikasi resmi terkait dinamika rapat dan dugaan pernyataan yang tidak pantas.

2. Menyampaikan secara terbuka data rinci dari 11 juta PBI nonaktif, khususnya jumlah peserta dengan penyakit katastropik.

3. Menghentikan sementara penonaktifan bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan katastropik hingga ada verifikasi menyeluruh.

4. Menjamin pelayanan kesehatan tidak terputus bagi pasien dalam kondisi kritis atau penyakit kronis berat.

5. Memperkuat koordinasi dengan Kementerian Sosial dan pemerintah daerah untuk validasi data.

6. Membuka mekanisme pengaduan cepat bagi masyarakat terdampak.

Dwi menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap kelompok rentan.

“BPJS dibentuk untuk melindungi rakyat, terutama yang paling lemah. Jangan sampai kebijakan yang tidak akurat justru mengorbankan mereka yang sedang berjuang melawan penyakit berat,” tutupnya.**